Jambitv.co, Batanghari – Berakhirnya cuti bersama dan libur nasional Pasca Idul Adha 1444 H, mulai awal pekan ini tepatnya Senin besok 3 juli 2023. Seluruh pegawai baik Apartur Sipil Negara (ASN) maupun Honorer di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari, dilarang untuk menambah jatah libur.
Larangan ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur, dan Penghargaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari, Ahmad Farij Wajdi. Bahwa mulai besok, seluruh pegawai sudah di haruskan untuk kembali masuk kerja seperti biasa. “Kita imbau seluruh pegawai untuk disiplin, dan mematuhi aturan yang telah di tentukan,”ujarnya.
Ahmad Farij mengatakan, di hari pertama masuk kerja pasca libur Idul Adha, seluruh pegawai di imbau untuk tidak menambah jadwal libur. Terlebih tanpa adanya keterangan yang jelas. “Bilamana masih ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas, kita minta kepada Kepala OPD untuk memberikan tindakan,”kata Farij.
Sebab menurutnya, akan ada sanksi bagi Pegawai Pemkab Batanghari jika kedapatan tidak masuk kerja. “Akan ada sanksi sesuai aturan disiplin ASN. Kecuali ada keterangan yang jelas, mungkin masih bisa di pertimbangkan,”tegasnya.
Seperti yang di beritakan sebelumnya, Pemkab Batanghari, telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah setempat. Sesuai edaran itu, Cuti Bersama dan Libur Nasional di berlakukan mulai Rabu 28 juni 2023 lalu. Edaran tersebut di sampaikan berdasarkan Surat Keputusan Tiga Menter, yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menpan RB.
Reporter : Pirdana Atrio
Baca Juga :