Jambitv.co, Jambi. Seorang wanita paruh baya bernama Ana warga Kota Jambi, disidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (20/7/20239. Ana disidang usai melaporkan adiknya ke Polda Jambi hingga menyeretnya ke meja hijau.
Kepada hakim, Jaks Penuntut Umum Kejati Jambi dan penasehat hukum terdakwa, Ana mengaku rela menyeret sang adik bernama Hendri atau terdakwa ke jalur hukum, karena merasa terancam olehnya saat membahas warisan orang tua mereka di negara Singapura yang telah meninggal.
Adapun wujud yang dinilai ancaman tersebut, sang adik mengirimkan foto senjata tajam ke nomor Whatsapp dirinya, setelah berucap akan menemukan Ana di rumah untuk membahas harta. Tidak lama kemudian, Hendri hadir ke rumah sang kakak sambil bawa senjata tajam.
“Ya terancamlah, dia ke rumah membawa pedang, jadi saya karena terancam, saya laporkanlah,” kata Ana usai disidang.

Ana berharap adanya proses hukum yang ditempuh, demi Hendri bisa berubah dari sifatnya yang diklaim sang kakak tempramental.
Terdakwa menggunakan penasehat hukum bernaka Komarudin, pengacara yang sempat mendampingi keluarga Yosua Hutabarat, saat berseteru dengan Fredy Sambo.
Komarudin menyatakan tidak ada ancaman yang terjadi, polisi dinilai memaksakan kasus ini naik.
“Tidak mungkinlah dia melakukan pengancaman, Hendri ini jalan saja susah. Semestinya ke dua belah pihak bisa didamaikan polisi tidak mesti berlarut sampai ke persidangan,” kata Komaruddin.
Sidang akan digelar kembali pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.