Jambitv.co, Jambi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Gugatan praperadilan telah diterima secara resmi oleh petugas PN Jambi.
Penggugat atau pemohon adalah tersangka kasus dugaan korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN), PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Jambi, tahun 2017-2018.
Masing-masing pengguat bernama Andri dan Dadang , hal ini dibenarkan oleh Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jambi, Suwarjo.
“Benar saja kami ada menerima gugatan dari tersangka yang ditangani Kejati Jambi,” katanya, Selasa (11/7/2023).
Suwarjo melanjutkan, Dadang dan Andri menggugat atas statusnya sebagai tersangka, yang mereka klaim penetapan sebagai tersangka oleh Kejati Jambi tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Menggugat atas penetapan status tersangka oleh Kejati Jambi kepada masing-masing,” sebut Suwarjo.
Atas gugatan ini, Suwarjo juga menyebut pihak PN Jambi telah menetapkan Hakim yang akan memimpin persidangan.
“Hakim untuk persidangan praperadilan ini telah ditunjuk,” pungkasnya.
Sebelumnya Kejati Jambi digugat oleh tersangka kasus yang sama bernama Yunsak El Halcon.
Dua penggugat baru melakukan gugatan ditengah sidang gugatatan Yunsak El Halcon digelar di Pengadilan Negeri Jambi.
Status persidangan berjalan aman dan lancar, Yunsak El Halcon (Pemohon) tidak hadir di persidangan, hanya diwakilkan oleh dua orang kuasa hukumnya asal Jakarta dari Lembaga Bantuan Hukum milik pengacara kondang sekaligus ahli hukum tata negara, Yusril Izha Mahendra.
Sementara itu, yang hadir ke sidang oleh Kejati Jambi (termohon), sebanyak tiga orang dari tim Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejati Jambi.