Jambitv.co, MuaroJambi – Polisi ringkus Sabli residivis curanmor yang telah beraksi di 3 TKP. M. Sabli 34 tahun tersangka curanmor, warga RT 02 Desa Berembang Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi. Berhasil di ringkus oleh unit Reskrim Polsek Jaluko. Dari hasil pemeriksaan, Sabli ternyata merupakan residivis kasus pencurian buah sawit.
“Pelaku ini sebenarnya sudah pernah juga kita lakukan penangkapan terhadap kasus pencurian buah sawit. Iya dia residivis,” ujar IPTU Ojak P Sitanggang , Kapolsek Jaluko.
Sebelum tertangkap, Sabli ternyata telah berhasil melarikan motor di 3 tempat kejadian perkara. Pertama di perumahan Cipta Bumi Mendalo Blok B No 5 Desa Simpang Sungai Duren. Kedua, di RT 19 Desa Mendalo Indah. Dan Ketiga, di Perumahan Anugrah Mandiri Nomor 9 Blok M Desa Simpang Sungai Duren.
Dari pengakuan tersangka, motor yang berhasil di curi telah dijual dengan harga murah. Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga berfoya-foya.
“Uang yang digunakan oleh pelaku ini, menurut keterangannya, sebagian di gunakan untuk kehidupan sehari-hari. Sebagian lagi untuk foya-foya,” tambah Kapolsek Jaluko.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polsek Jaluko menjerat tersangka Sabli dengan pasal 363 KUH pidana, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
“Pasal yang di sangkakan, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 7 tahun penjara,” pungkas IPTU Ojak P Sitanggang, Kapolsek Jaluko.
(Reporter: Yasri Nurhadi/Editor: Ade Putra)