Jambitv.co, Batanghari – “DY”, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Aur Gading Kecamatan Bathin XXIV, kini telah ditetapkan sebagai tersangka pasca di tangkap pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari, Jum’at (16/06/2023) pekan lalu. Ia masuk dalam bui atau sel tahanan setelah mengikuti perintah suami menjual Narkotika Jenis Sabu.
Sedangkan sang suami yakni berinisial “Y” usia 37 tahun Warga Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, sampai saat ini belum berhasil tertangkap. Karena masih berstatus buronan, atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Pemberantasan Anti Narkotika (Tipan) BNNK Batanghari.
Di hadapan Tipan BNNK, Perempuan berusia 34 tahun ini mengaku terlibat dalam transaksi jual beli barang haram tersebut sesuai arahan suami. Sementara keuntungan dari hasil penjualan, dibagi dua oleh suami. “Hasilnya di potong dua sama suami, tidak tau lah kami kalau sebagiannya untuk apa pak,”ujarnya, Selasa (20/06/2023).
Dari hasil pembagian itu, “DY” menggunakan uang tersebut hanya untuk kebutuhan sehari-hari bersama dua orang anaknya. “Untuk makan pak, untuk dua orang anak saya. Yang satu sudah sekolah pak, yang satunya lagi belum, masih kecil. Saya ini istri keduanya pak, kami baru empat bulan menikah, dan ketika sudah jalan dua bulan menikah baru kami tau,” ungkapnya.
“DY” : Banyak Transaksi Jual Beli, Berarti Bebas Disini
Tersangka kini mengaku sangat menyesal karena telah mengikuti perintah suami untuk mengedarkan barang terlarang tersebut. Sebab awalnya ia sempat menegur suaminya agar tidak lagi terlibat dalam peredaran gelap Narkotika. Namun akhirnya “DY” pun justru terjerumus. “Saat itu dia (Suami_red) mengajak saya pergi kondangan, setelah pulang tau-tau barang sudah ada di tangan dia. Saat kami tau sempat kami tegurlah pak. Tapi dia bilang tidak masalah, orang sudah bertahun-tahun pun tidak apa-apa,”imbuhnya
Bahkan menurut Suaminya, Desa Aur Gading tersebut terbilang cukup bebas transaksi jual beli Narkotika jenis sabu. Sehingga tidak menjadi persoalan jika mereka juga ikut menjalani bisnis haram tersebut. “Awalnya dia melihat ada temannya yang lewat masuk ke Aur Gading, banyak yang transaksi jual beli. Jadi dia (Suami_red) sempat ngomong ke kami, berarti bebas disini untuk jual. Masyarakatnya juga tidak usil,”terang “DY” mengulas percakapannya bersama suami kala itu.
Lebih lanjut “DY” mengatakan, ia baru dua bulan terakhir terlibat dalam transaksi jual beli sabu tersebut bersama suaminya. “Kalau dia (Suami_red) tidak ada di rumah, kami yang bantu. Terakhir saya pergi sendirian ambil barang itu. Suami tidak bisa karena baru sudah kecelakaan jatuh dari motor. Jadi kami disuruh ngambilnya, itupun sudah diarahkan dia. Kami tinggal jemput,”katanya.
Saat itu, Perempuan kelahiran 1989 ini mengambil satu kantong paket sabu atau sekitar 5 gram, di Wilayah Kabupaten Sarolangun.Yakni dengan modal awal sekitar Rp. 4,5 juta, dan dari hasil penjualan itu tersangka bersama suaminya berhasil mendapat keuntungan sekitar Rp. 1,5 juta.
Reporter : Pirdana Atrio
Baca Juga :
Bantu Suami Jual Sabu, Seorang IRT di Bathin XXIV di Ringkus BNNK