Bantu Suami Jual Sabu, Seorang IRT di Bathin XXIV di Ringkus BNNK

Bantu Suami Jual Sabu, Seorang IRT di Bathin XXIV di Ringkus BNNK
Bantu Suami Jual Sabu, Seorang IRT di Bathin XXIV di Ringkus BNNK
Bagikan

Jambitv.co, Batanghari – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari, berhasil meringkus Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Aur Gading Kecamatan Bathin XXIV berinisial “DY”. Perempuan berusia 34 tahun ini di tangkap karena di duga terlibat membantu suaminya dalam transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.

Ia di amankan pada Jum’at pekan lalu (16/06/2023) sekitar pukul 07.00 WIB, oleh Tim Pemberantasan Anti Narkotika (TIPAN) yang di pimpin langsung oleh Kepala BNNK Batanghari AKBP M. Zuhairi. “Saat itu kita gerebek rumahnya yang berlokasi di RT.07 Desa Aur Gading,”kata AKBP Zuhairi, Selasa (20/06/2023).

Hanya saja pada saat penggerebekan tersebut, AKPB M. Zuhairi mengaku belum berhasil menangkap suami “DY” yakni berinisial “Y” yang juga merupakan target operasi mereka. “Suaminya ini sama juga dengan dia (tersangka “DY”_red), jual sabu. Tapi saat penggerebekan suaminya ini tidak ada di rumah. Suaminya ini warga asal Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun. Sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih kita buru,”ungkapnya.

Bacaan Lainnya
Tersangka "DY" Didampingi Anggota TIpan BNNK Batanghari
Foto : Tersangka “DY” Didampingi Anggota TIpan BNNK Batanghari

Sementara dari hasil penggeledahan, pihak BNNK juga berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,21 gram yang merupakan sisa dari hasil penjualan tersangka “DY”. “Kita juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti 58 lembar plastik klip bening kosong, dua buah alat hisap sabu atau bong, uang tunai senilai satu juta rupiah, beserta barang bukti lainnya,”papar AKBP Zuhairi.

Dua Orang Adik Kandung Tersangka Juga Sempat Diamankan

Tak hanya itu, pada saat penggerebekan Kepala BNNK Batanghari bersama Anggotanya. Juga turut mengamankan Tiga orang lainnya yang saat itu berada di rumah tersangka “DY”. Dua orang merupakan adik kandung dari tersangka, dan satu orang diantaranya merupakan terduga pembeli barang haram tersebut. “Dari hasil pemeriksaan, tiga orang itu tidak terlibat dalam peredaran gelap Narkotika bersama tersangka “DY”. Hanya saja mereka Positif mengkonsumsi sabu, sehingga harus kita lakukan Rehabilitasi,”tegasnya.

Sementara atas perbuatannya, kini tersangka “DY” Ibu dua orang anak ini, akan di jerat dengan pasal 114 Ayat (1) subsider 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Yakni dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara.

 

Reporter : Pirdana Atrio

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *