Jambitv.co, KotaJambi – Sofyan Ali cs akhirnya menjalani sidang perdana kasus korupsi suap ketok palu RAPBD Jambi. Sidang perdana 6 terdakwa suap pengesahaan RAPBD Jambi 2017-2018 ini, di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Selasa pagi 30 Mei 2023.
6 terdakwa yang di hadirkan ke persidangan, yaitu Sofyan Ali, Muntalia, Rudi Wijaya, Supriyanto, Sainudin dan Sofyan. Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
Sementara itu, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang di pandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji. Sofyan ali, Muntalia, Rudi Wijaya, Supriyanto, Sainudin dan Sofyan di dakwa menerima hadiah 200 juta rupiah. Pemberian gratifikasi tersebut di lakukan dua tahap yang di serahkan oleh terpidana Kusnindar. Uang tersebut untuk memuluskan Ketok Palu RAPBD Jambi dari Zumi Zola selaku Gubernur Jambi kala itu.
Keenam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 -2019 ini, di jerat KPK dengan pasal 12 huruf a tentang gratifikasi. Junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Reporter : Agus Tri