Jambitv.co, Bungo – Tim Sat Reskrim Polres Bungo membekuk seorang tersangka Kasus Pencurian atas Nama Mursalin Usia 30 tahun. Dia merupakan Residivis pencurian yang baru beberapa bulan keluar dari bui. Dan kembali melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah di kabupaten bungo.
Kasat Reskrim Polres Bungo Akp Septa Badoyo mengatakan, saat di tangkap tersangka melakukan perlawanan, dengan mencoba senjata api di pinggangnya. Untuk itu petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, dengan menembak di bagian kakinya. Padahal sebelumnya telah di berikan tembakan peringatan namun tidak di indahkan.
“Saat melakukan penangkapan, pelaku berupaya melawan petugas dengan cara akan mengambil senjata api rakitan yang di tarok di pingang pelaku. Sehingga petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke atas. Namun tidak di indahkan dan pelaku juga tidak menyerah secara baik-baik. Sehingga kita melakukan tindakan tegas kemudian terukur, melakukan penembakan tepat pada sasaran,” Kata Akp Septa Badoyo Kasat Reskrim Polres Bungo.
Dari tangan pelaku residivis pencurian ini, Polres Bungo berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Handphone, satu unit laptop dan juga senpi dengan 4 butir pelurunya.
Sementara itu, tersangka Mursalin mengaku dia beraksi tidak sendirian, melainkan ada rekan yang membantunya. Saat ini rekannya tersebut sudah melarikan diri, sedangkan barang yang berhasil di ambil dari tempat kejadian perkara yakni Handphone, Laptop dan juga Sepeda Motor.
“Kami di antar sama kawan main main ke bungo, lalu nampak jendela tebuka. Yang kami ambil Laptop, HP sama Motor,” Kata Tersangka Mursalin.
Atas perbuatannya, Polres Bungo menerapkan pasal 36 ayat kuhpidana dan undang undang darurat karena memiliki senpi ilegal. Dan terancam kurungan 4 tahun penjara.
(Reporter : Arif Rizal /Editor : Bakhtiar AB)