Jambitv.co, Batanghari – Pemotongan TPP ASN Batanghari Jadi Temuan BPK RI. Setelah menerima laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, (LHP BPK RI) Perwakilan Jambi. Kini beberapa temuan dalam laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD tahun anggaran 2022 lalu, menjadi sorotan DPRD Kabupaten Batanghari. Salah satunya terkait pemotongan tambahan penghasilan (TPP) ASN di lingkup pemerintah daerah.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Batanghari, Ilhamuddin mengungkapkan. Sesuai LHP BPK , potongan dalam pembayaran TPP ASN di nilai tidak tepat dan keliru secara aturan. Sebab akibat keliruan itu, jumlah uang TPP yang di terima asn mengalami kekurangan.
Kekurangan total pembayaran TPP ASN tersebut bahkan mencapai 1,8 Miliar Rupiah. Kekurangan itu terjadi karena perhitungan TPP yang di kurangi dengan potongan iuran BPJS Kesehatan sebesar 4 persen.
“Mengacu pada temuan BPK terkait kekurangan pembayaran TPP pada ASN Sebesar 1,8 Miliar. Yang mana rekomendasi BPK itu untuk kita tindak lanjuti,” ujar Ilhamuddin, Waka II DPRD Batanghari.
Maka, atas kekeliruan tersebut, kini DPRD Kabupaten Batanghari terus berupaya melakukan pendalaman. Serta melakukan kajian untuk mencari tahu letak kesalahan yang terjadi agar dapat segera di selesaikan.
Salah satunya meminta Pemkab Batanghari, melalui tim anggaran pemerintah daerah. Untuk menjelaskan kepada dewan, terkait kronologis ataupun simulasi dalam pembayaran TPP ASN tersebut.
“Kita ingin tahu kronologisnya seperti apa. Kita harus menyelesaikan persoalan itu, kita harus tahu dulu akar masalahnya apa. Penyakitnya itu di mana, jangan sampai salah obat,” pungkas Ilhamuddin.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jambi menyatakan, pemotongan iuran BPJS kesehatan sebesar Rp1,8 miliar dalam uang Tambahan Penghasilan Pegawai TPP ASN Kabupaten Batanghari Tahun 2022 tidak tepat dan keliru secara aturan.
Temuan BPK Tentang Pemotongan 4% Iuran BPJS Kesehatan
Hal ini diungkapkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batanghari Tahun 2022. Akibat keliruan itu, jumlah uang TPP yang diterima oleh ASN kurang dari nilai yang semestinya.
Sebelumnya, pada pertengahan Juni lalu, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jambi. Menyatakan bahwa pemotongan iuran BPJS kesehatan sebesar Rp 1,8 miliar. Dalam uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Tahun 2022 tidak tepat dan keliru secara aturan.
Hal ini di ungkapkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batanghari Tahun 2022. Akibat keliruan itu, jumlah uang TPP yang di terima oleh ASN kurang dari nilai yang semestinya.
(Reporter: Pirdana/Editor: Ade Putra)