Jambitv.co, Jakarta – Mario Dandy dan Shane Didakwa Penganiayaan Berat, Kompak Tak Ajukan Eksepsi. Shane Lukas tak mengajukan eksepsi (nota pembelaan) usai di dakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
“Setelah kami mendengarkan dakwaan yang di sampaikan oleh para JPU. Kami tidak akan mengajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum Shane, Happy Sihombing, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
Selain Shane, Mario Dandy Satriyo juga tidak mengajukan eksepsi (pembelaan) usai di dakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
“Pada intinya kami mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang sudah membuat surat dakwaan dan menyampaikannya kepada kami kemarin. Terlihat bahwa surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami Yang Mulia. Sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy. Sampai persis detail-detailnya, itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan,” kata kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga.
Dalam perkara ini Mario Dandy di jerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas di jerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Sumber : Disway.id