Jambitv.co, Kabupaten Tebo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo telah melakukan verifikasi administrasi, terhadap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Tebo. Dari 531 Bacaleg yang di daftarkan Partai Politik (Parpol), dengan Bacaleg perempuan 200 dan Bacaleg laki-laki 331.
Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Tebo Aleka Saputra mengatakan, hampir 96 persen berkas Bacaleg di verifikasi administrasi. Diperkirakan akan 100 persen, ketika batas waktu pemeriksaan yaitu tanggal 24 Juni 2023 mendatang.
Sedangkan, rata-rata hasil yang ditemukan Bacaleg melampirkan legalisir foto copy ijazah bukan yang asli. Nama yang berada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, dan ijazah tidak sama. Namun ketika di klarifikasi kepada pihak sekolah mereka membenarkan jika orang yang sama.
“Ada juga surat pernyataan bebas Narkoba 1 Bacaleg diperuntukkan untuk Bacaleg lainnya, hal ini tentu keliru dan harus diperbaiki,” ungkapnya, Rabu (14/6/2023) saat dikonfirmasi di kantornya.
Untuk itu, setelah berakhirnya masa verifikasi administrasi. Tim operator masing-masing Partai Politik (Parpol), baru bisa melihat kesalahannya. KPU memberikan masa perbaikan dari tanggal 24 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 mendatang.
Sementra itu, ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo Paridatul Husni mengaku, Bawaslu selalu mengawasi tahapan yang dilaksanakan KPU. Termasuk memverifikasi administrasi, seluruh Bacaleg DPRD Kabupaten Tebo.
“Kami hanya tidak bisa mengawasi tahapan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), hal ini memang dari awal dan bukan hanya Kabupaten Tebo saja,” pungkasnya.