Jambitv.co, Kabupaten Tebo – Sebulan jelang hari kemerdekaan RI, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muara Tebo. Telah mengajukan remisi ke Kemenkumham RI, melalui Kanwil Kemenkumham RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Kasi Binadik Lapas kelas II B Muara Tebo Ponirin mengatakan, dari 367 Narapidana (Napi) di dalam Lapas Muara Tebo. Hanya ada 291 diusulkan, karena telah memenuhi persyaratan.
“Ada 2 Napi yang R2 atau bebas saat hari kemerdekaan RI,” ungkapnya, Jum’at (14/7/2023)
Data dari Lapas kelas II B Muara Tebo, usulan yang disampaikan bervariasi. Mulai dari potongan masa tahanan 1 hingga 6 bulan. Tercatat, ada potongan masa tahanan1 bulan untuk 44 Napi. 2 bulan untuk 56 Napi. 3 bulan 62 Napi. 4 bulan 82 Napi. 5 bulan 33 Napi dan 6 bulan 12 Napi.
Sedangkan, berdasarkan tindak pidana terkait pasal 34 ayat (3) PP No 28 tahun 2006. Dan pasal 34 ayat (1) PP 9 tahun 2012, 148 Napi Narkotika dan 1 Napi Korupsi.
Untuk Napi Korupsi atas nama, Saefudin Zuhri Bin M. Haviz lama ditahan 4 tahun, remisi tahun kedua. Sedangkan besaran remisi 3 bulan.
Meskipun sudah mengusulkan, bukan tidak mungkin Lapas kelas II B Muara Tebo akan kembali mengusulkan remisi. Bisa saja Lapas kelas II B Muara Tebo mengusulkan kembali remisi ke Kemenkumham RI.
Sedangkan berkaca pada tahun sebelumnya, Kemenkumham RI akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) potongan masa tahanan. Mendekati hari kemerdekaan RI, bahkan SK akan diberikan setelah pengibaran bendera merah putih selesai.