Kemenag RI Bantah Berikan Dana Bantuan Untuk Al-Zaytun

Bagikan

Jambitv.co, MakkahKementerian Agama Republik Indonesia akhirnya buka suara. Dan membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bahwa ada dana bantuan yang setiap tahun di salurkan ke pesantren Al Zaytun.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,” Kata Anna Hasbie di Makkah, Arab Saudi, Kamis (22/6/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, lembaga Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Jumlahnya cukup banyak. Data di EMIS Kementerian Agama mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana.

“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” sebut Anna.

“Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu,” tandas Anna.

Dana BOS adalah program yang di usung Pemerintah untuk membantu sekolah

Dana BOS adalah program yang di usung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang di berikan berbentuk dana yang dapat di pergunakan untuk keperluan sekolah. Misalnya, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Menurut Anna, secara umum, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun. “MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” jelasnya.

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang di kembangkan Kementerian Agama, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut. Syarat ini juga di penuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Al Zaytun. Khusus tahun ini, di tambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.

“Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” ujarnya.

Anna menambahkan, sebagian dana BOS sudah di cairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih di lakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al Zaytun.

“Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” lanjutnya.

Terkait Cabut Izin

Terkait izin pesantren Al Zaytun, Anna Hasbie menjelaskan bahwa Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di beri kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Hal itu di atur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie.

Anna menambahkan, berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif. Tujuannya, agar dapat di rumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang di temukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.

“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang di duga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tegas Anna.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *