Jambitv.co, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terpantau tim liputan media ini telah menyita uang senilai Rp. 23 Miliar.
Uang tersebut ketika Kamis (15/6/2023) digelar beberapa petugas Kejati tersebut di aula Kejati Jambi, didampingi pegawai beberapa Bank yang ditunjuk pihak Kejati Jambi untuk menghitung.
Penghitungan dilakukan menggunakan mesin dan secara manual.
Berdasarkan spanduk yang terpasang di ruangan tersebut, uang puluhan Miliar Rupiah inu sebagai barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara gagal bayar Medium Term Note (MTN), PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi, tahun 2017-2018.
Sebelumnya atas kasus ini, Kejati Jambi telah menyita barang bukti jenis sebuah rumah mewah di wilayah Tanggerang Selatan, senilai Rp. 7 Miliar.
Selain Dirut Bank 9 Jambi Yansan El Halcon, tiga pimpinan perusahaan swasta telah ditetapkan Kejati Jambi sebagai tersangka.