Jambitv.co, Jakarta – Johnny G Plate Minta Jadi Justice Collaborator dan mengaku akan buka habis kasus BTS Kominfo. Keinginan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut membuat Kejagung angkat bicara. Rencana Johnny G Plate tersebut di ungkapkan oleh kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.
Menanggapi rencana Johnny G Plate, pihak Kejaksaan Agung mempersilahkan Johnny G Plate Minta Jadi Justice Collaborator.
Berkenaan mekanisme untuk menjadi justice collaborator, nanti pihak penuntut umum akan mempertimbangkan permohonan itu. Apakah perlu di rekomendasikan kepada majelis hakim yang menangani dan memimpin sidang.
Jika permohonan Johnny G Plate sebagai justice collaborator di terima oleh majelis hakim, maka nantinya memperoleh keringanan hukuman.
“Nanti akan di nilai dan di pertimbangkan apakah perlu di rekomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” tandasnya.
Selain mengajukan diri sebagai justice collaboration. Partainya Partai NasDem, juga mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Johnny G Plate. Kejagung menyatakan siap menghadapi praperadilan Johnny G Plate tersebut.
“Pengajuan praperadilan oleh tersangka adalah hak yang di jamin oleh UU, KUHAP. Apapun upaya hukum yang di lakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi,” ungkap Ketut Sumedana.
“Kami tidak bisa menghalangi, silakan kapan saja kami siap, yang perlu di ketahui beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap 2 dan siap di gelar di pengadilan,” sambungnya.
Kejagung Telah Sita Aset Tanah Johnny G. Plate di Kecamatan Komodo
Dalam pengusutan kasus ini. Pihak Kejagung telah menyita tiga bidang tanah mantan tersangka dugaan korupsi BTS Kominfo, Johnny G. Plate. Pada Rabu, 7 Juni 2023. Tanah Johnny G Plate seluas 11.7 hektar di daerah Komodo di sita Kejagung yang terdiri dari 3 bidang.
“Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP [Johnny G Plate],” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Adapun 3 tanah milik Johnny Plate yang di sita itu, berada di Desa Warloka Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Sumber : Disway.id