Cegah Penyalahgunaan, BNNK Bidik Puluhan Orang Pecandu Narkoba

Cegah Penyalahgunaan, BNNK Bidik Puluhan Orang Pecandu Narkoba
Cegah Penyalahgunaan, BNNK Bidik Puluhan Orang Pecandu Narkoba
Bagikan

Jambitv.co, Batanghari – Selain gencar meringkus para pelaku Narkoba dengan ancaman pidana kurungan penjara, melalui penindakan dan pemberantasan terhadap peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Berbahaya (Narkoba). Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari, pada tahun 2023 ini juga mengincar puluhan orang pengguna atau Pecandu Narkoba di wilayah hukum daerah setempat.

Kepala BNN Kabupaten Batanghari, AKBP. M. Zuhairi mengatakan. Bahwa pada tahun ini, BNNK mendapat target sedikitnya 30 orang pengguna Narkoba untuk dilakukan rehabilitasi. “Iya, tahun ini kita mendapat alokasi anggaran untuk 30 orang pengguna Narkoba. Baik itu Rawat Jalan maupun rawat inap. Tetapi setiap tahun biasanya lebih dari 30 orang,”ujarnya.

Menurutnya, upaya ini di fokuskan BNNK sebagai langkah pencegahan dan menekan angka penyalahgunaan Narkoba. “Langkah penanganan ini juga sebagai salah satu upaya dari kita BNN, untuk menyelamatkan para pecandu dari belenggu barang terlarang tersebut,”kata AKBP. M. Zuhairi.

Bacaan Lainnya

AKBP M. Zuhairi : Kalau Ingin di Rehab Silahkan Ke BNNK

Namun Perwira Dua Melati ini juga menegaskan, upaya rehabilitasi ini hanya akan dilakukan bagi pecandu Narkoba yang terbukti tidak terlibat dalam kasus peredaran gelap Narkoba, maupun yang secara suka rela melapor ke BNNK Batanghari. “Kalau bisa jangan sampai kita tangkap baru minta rehab. Jadi saya imbau kepada masyarakat, jika ada anggota keluarga kita yang mengkonsumsi Narkoba. Atau pecandu narkoba yang ingin di rehab, silahkan datang ke BNNK,” tegasnya.

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2022 lalu pihak BNNK Batanghari juga telah melakukan rehabilitasi terhadap 29 orang pecandu atau pengguna Narkoba. Dari jumlah ini, 20 orang diantaranya menjalani rehab jalan dengan proses delapan kali sampai 12  kali pertemuan.

Sedangkan sembilan orang lainnya, dinyatakan harus menjalani rehab dengan proses rawat Inap selama tiga sampai enam bulan. Mereka menjalani rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido Bogor, Kalianda Lampung Selatan, dan Balai Besar Rehabilitasi Batam Kepulauan Riau. Sementara dari total pengguna tersebut, mayoritas berasal dari Kecamatan Bajubang, dan mayoritas telah mengkonsumsi Narkoba lebih dari dua tahun.

 

Reporter : Pirdana Atrio

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *