Jambitv.co, Jambi – Proses Verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif hingga kini masih terus di lakukan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU di Provinsi Jambi. Dari proses ini, di temukan bacaleg berstatus ASN atau Aparatur Sipil Negara dan pegawai Honorer. Ini di temukan di Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari.
Di kabupaten muaro jambi, dalam verifikasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif dprd muaro jambi 2024 mendatang. KPU menemukan satu bacaleg yang masih berstatus ASN dan tidak melampirkan surat pengunduran diri atau pensiun. Sehingga KPU Muaro jambi memberi waktu untuk melengkapi berkas kepada bacaleg tersebut sampai 7 juli 2023 mendatang. jika tidak memenuhi persyaratan, maka KPU memastikan akan di coret dari Bakal Calon Legislatif.
“Kita baru ketemu satu ktp yang pekerjaan asn dengan umur 57 tapi tidak melampirkan surat pengunduran diri. Ini yang masih kita dalami kita verifikasi yang belum bisa kita finalisasi verifikasinya,” Ungkap Supriadi Divisi Teknis Penyelenggaraan Kpu Muaro Jambi.
Sementara itu untuk Kabupaten Batanghari, dalam tahapan Verifikasi Administrasi Berkas Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg. Bawaslu Batanghari membeberkan ada beberapa bacaleg berasal dari aparatur pemerintahan.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipatif dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Batanghari Iskandar mengungkapkan. Dari hasil pemantauan Bawaslu, di temukan beberapa orang aparatur pemerintahan yang mendaftar sebagai bacaleg. Yakni oknum pegawai honorer pemkab dan badan permuswaratan desa atau bpd.
“Dari pengawasan dan monitor yang kami lakukan memang ada bacaleg yang berasal dari bpd maupun berasal dari pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah. Kalau memang mau mengajukan ingin menjadi sebagai bakal calon. Kami nanti saat vermin kami juga akan mengecek apakah sudah ada surat pengunduran diri. Dari yang bersangkutan,” Kata Iskandar Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipatif dan Humas Bawaslu Batanghari.
Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu, mengingatkan kepada Bakal Calon Legislatif yang masih menerima gaji dari APBN maupun APBD. Wajib melampirkan surat pengunduran diri. (*)