Pria Paruh Baya Tega Cabuli Anak Tiri yang Masih Dibawah Umur Hingga Hamil

Pria hamili anak tiri hingga hamil-Foto Ali Amin-Jambi-independent.co.id
Pria hamili anak tiri hingga hamil-Foto Ali Amin-Jambi-independent.co.id
Bagikan

Jambitv.co, Bangko – Sukamto, pria paruh baya berusia 70 tahun melakukan perbuatan keji. Ia tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia di bawah umur hingga hamil. Kejadian itu terjadi di Rantau Panjang, Kabupaten Merangin. Kini Sukamto sudah di amankan pihak kepolisian Polres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Awal mula kejadian pencabulan terhadap anak tirinya terjadi sejak bulan Juni 2021 lalu, sekitar Pukul 13.00 Wib. Pencabulan itu terjadi pada saat korban baru pulang sekolah yang kemudian langsung bermain Hp di kamarnya. Seketika pelaku masuk ke dalam kamar korban, dan langsung duduk di samping korban sembari berkata “Sri buka baju kau”.

Karena nada keras, korban pun merasa takut dan tidak menuruti permintaan pelaku. Setelah itu pelaku  kembali dengan nada tinggi meminta korban untuk membuka pakaian. Karena sudah di hantui ketakutan lantas, korban langsung menurutinya permintaan pelaku yang juga berkata kasar kepada korban. “Diam aja jangan ngomong dan teriak,”ucap pelaku. Setelah itu pelaku langsung mendekap dan berhasil menyetubuhi korban.

Bacaan Lainnya

Usai melajukan aksi bejatnya, pelaku sempat berpesan  kepada korban untuk tidak mengatakan kejadian tersebut ke ibunya. “Jangan kau kato ke mak yo,”ucap Sukamto sembari meninggalkan korban. Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, beberapa bulan kemudian korban mengalami telat datang bulan.

Ibunya yang curiga dan langsung memeriksa kondisi korban. Sontak ibunya terkejut setelah mengetahui jika buah hatinya yang masih bersekolah itu sudah hamil 6 bulan. Kemudian iya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin untuk di tindaklanjuti.

Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Kota Bogor

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono. Saat di konfirmasi Kapolres membenarkan telah berhasil mengaman pelaku yang tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. “Pelaku berhasil kita amankan saat tengah berada di persembunyiannya di Kota Bogor, Jawa Barat pada Jum,at 19 Juni 2023 kemarin,”ungkap Kasat.

Pelaku sendiri di amankan berawal sekitar pukul 09.00 WIB. Pada saat itu Tim Opsnal Polres Merangin mendapat informasi bahwa pelaku pencabulan berada di wilayah Bogor, Jawa Barat. Setelah koordinasi Tim Opsnal Polres Merangin langsung bergerak menuju tempat persembunyian pelaku di daerah Kota Bogor.

Setelah di lakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku, tim mendapatkan informasi saat itu pelaku sedang berada di salah satu rumah di Jln.Menteng Kel. Pondok Kelapa, Kabupaten Bogor. “Tim yang mengetahui keberadaan pelaku Langsung menuju tempat persembunyiannya. Sampai di sana, ternyata benar pelaku ada di rumah tersebut. Kemudian pelaku langsung di amankan untuk kita bawa ke Polres Bogor untuk proses lebih lanjut,”jelas Kasat.

“Setelah di interogasi Polres Bogor kota, pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Merangin untuk di tindak lanjuti,”tambah Kasat.

Atas perbuatan keji tersebut, pelaku di ganjar dengan pasal tentang perlindungan anak. *

Sumber : Jambi Independent

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *