PAW Mendiang Hartono, Nama yang Diusulkan Tak Sesuai Dengan Perolehan Suara

Bagikan

Jambitv.co, batanghari – Proses PAW mendiang Hartono Anggota DPRD Kabupaten Batanghari yang meninggal dunia. Akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Muara Bulian-Jambi pada awal bulan mei lalu. Sampai saat ini belum tuntas.

Akibat belum tuntasnya tahapan pergantian antar waktu atau PAW mendiang hartono ini. Membuat kekosongan kursi terhadap anggota dprd dari fraksi partai golkar ini sudah terjadi sekitar enam pekan lalu. pasca almarhum meninggal dunia.

Terkait persoalan ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Batanghari mengaku. Masih melakukan penelitian terhadap usulan nama Pergantian Antar Waktu atau PAW yang mereka terima.

Bacaan Lainnya

Menurut Komisioner KPU Kabupaten Batanghari Muhammad Nuh. sesuai surat yang mereka terima dari Pimpinan Dprd Pada 8 Juni 2023. Nama yang di usulkan oleh DPD II Partai Golkar Batanghari. Tidak sesuai dengan data perolehan suara yang mereka miliki. Di mana nama PAW yang di usulkan adalah sumardi,  sementara yang memiliki suara di atasnya ada nama mustofa.

Dari hasil pemilihan legislatif tahun 2019 lalu, perolehan suara terbanyak setelah Almarhum Hartono di raih oleh mustofa sebanyak 290 suara. Sedangkan Sumardi hanya dengan perolehan 240 suara. Sehingga pihak kpu perlu melakukan penelitian dan meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.

“ Kami sudah melakukan klarifikasi awal terhadap pak mustofa. Nah, usulan dari partai ini berbeda dari suara yang di terima, karena berdasarkan aturan jelas, bahwa paw itu suara terbanyak”kata M. Nuh Komisioner Kpu Batanghari.

Sesuai peraturan kpu nomor 6 tahun 2017, Anggota DPRD yang berhenti karena meninggal dunia. Mengundurkan diri atau di berhentikan. Di gantikan oleh calon PAW yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya pada partai politik dan dari dapil yang sama.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *