Jambitv.co, KotaJambi – Pembukaan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jenjang SD dan SMP di Kota Jambi akan di laksanakan mulai tanggal 21 Juni 2023. Pembukaan PPDB ini akan di lakukan serentak secara online dan berakhir pada tanggal 28 Juni 2023.
“Untuk proses PPDB tingkat SMP semuanya akan di lakukan secara online,” kata Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, Kamis (15/6). Sugiyono mengatakan, pengumuman hasil PPDB di jadwalkan pada 5 Juli 2023. Kemudian di lanjutkan dengan proses daftar ulang pada 6 sampai 11 Juli 2023. “Mulai masuk dan efektif belajar nanti pada 17 Juli,’’ katanya.
Sementara untuk PPDB SD sebut Sugiyono, jadwalnya sama seperti PPDB SMP. Yang membedakan adalah PPDB SD tidak semuanya dengan sistem online, tergantung dari masing-masing sekolah. “Ada sekolah (SD) yang melaksanakan PPDB online, tapi ada juga yang tidak. Memang itu kita serahkan pada masing-masing sekolah,” ujarnya.
4 Jalur Pendaftaran PPDB 2023 Kota Jambi
Selanjutnya, Sugiono juga menambahkan, PPDB 2023 di Kota Jambi akan terbagi menjadi empat jalur dengan perbedaan kuota di masing-masing jalurnya. Ketentuan dan norma mengenai PPDB ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 1 Tahun 2021. Permendikbud ini juga memuat 4 jalur pendaftaran untuk PPDB Tahun Ajaran 2023-2024.
Pemerintah pusat memberikan norma dan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengatur dan melaksanakan PPDB. Sesuai dengan kondisi dan daerahnya masing-masing. Di Kota Jambi empat jalur tersebut antara lain :
- Zonasi
PPDB zonasi ini di peruntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang di tetapkan pemerintah daerah. Kuotanya zonasi ini mencapai 70 persen.
- Afirmasi
Selanjutnya jalur afirmasi. Jalur ini di peruntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Dalam jalur ini Kuotanya paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
- Perpindahan Tugas Orang Tua
Jalur ini memerlukan dokumen pendukung berupa surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuotanya paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
- Prestasi
Dan jalur prestasi. Untuk Jalur ini ketentuannya adalah berdasarkan rapor yang di lampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal. Dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non akademik. jalur ini Kuotanya 10 persen. Bedanya untuk jenjang SD, jalur ini tidak bisa di gunakan. (ali)
Sumber : Jambi One