Jambitv.co, Jakarta – MA Menolak Kasasi AG, Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara. Terdakwa AG yang merupakan pacar Mario Dandy terlibat dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.
“Amar putusan tolak kasasi JPU dan anak (AG),” demikian di kutip dari website resmi MA, Selasa, 13 Juni 2023.
Oleh karena itu, AG tetap di Vonis 3,5 tahun penjara atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora. Sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara itu, perkara AG terdaftar dengan Nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Perkara teregister sejak 8 Juni 2023 dan di putus hari ini oleh Ketua Majelis Suharto.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023. Yang di mintakan banding tersebut,” kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis, 27 April 2023.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani AG di kurangi seluruhnya dari pidana yang telah di jatuhkan,” lanjutnya.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan. Dengan demikian, AG tetap di hukum 3 tahun 6 bulan penjara atas perkara penganiayaan yang di lakukan Mario Dandy.