Kejari Sarolangun Blender Sabu Dan Ekstasi serta Potong Potong Kecepek

Proses pemusnahan BB yang di lakukan oleh Kejari dan Forkompinda kabupaten Sarolangun
Bagikan

Jambitv.co, Kabupaten Sarolangun – kejari sarolangun blender sabu dan ekstasi serta potong potong kecepek. Ini terjadi pada kamis siang (6/7/2023). Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang di lakukan oleh pihak kejaksaan negeri sarolangun. Pemusnahan barang bukti sendiri di lakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Zulfikar Nasution. kepala PN sarolangu,serta Forkompinda Kabupaten Sarolangun.

Berdasarkan keterangan dari Kasi BB Kejari Sarolangun Eko Wahyudi mengatakan. untuk bagang bukti yang di musnahkan terdiri dari barang bukti Narkotika. Jenis sabu, pil ekstasi sebanyak 5 butir dan 5 klip ganja dengan ukuran sedang. Yang di musnahkan dengan cara di blender dan di bakar. Selain itu ada pula senjata tajam seperti 2 unit pisau serta satu linggis yang ikut di potong. Di tambah lagi dua senjata api jenis pistol yang nantinya akan di musnahkan oleh pihak terkair serta ada pula 2 unit kecepek yang ikut di potong potong dengan menggunakan mesin pemotong besi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun. Potong potong satjam dan kecepek

Kasi BB juga menjelaskan barang bukti yang di musnahkan tersebut merupakan batang bukti dalam persidangan yang saat ini sudah ingkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Di mana terdiri dari 18 kasus Narkotika dengan total 87 barang bukti. Oharda sebanyak 12 perkara dengan 33 barang bukti serta tidak pidana umum lainnya dari 12 perkara dengan 59 barang bukti.

Bacaan Lainnya

“iya semua BB yang di musnahkan tersebut meruapakan barang bukti. Yang saat ini perkaranya sudah ingkrah atau sudah memiliki hukum tetap.” Tegas kasi BB

Untuk di ketahuiPemusnahan barang bukti sendiri merupakan kegiatan yang di lakukan oleh pihak Kejari Sarolangun setiap 6 bulan sekali. Dengan melibatkan forkompinda kabupaten sarolangun.

Penulis : surya abadi // jambi tv

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *