Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Gambut Jaya,Belasan Saksi diperiksa Kejari

Bagikan
Kejari muaro jambi

Jambitv.co ,MUARO JAMBI— Kejaksaan Negeri Muaro Jambi terus berupaya mengungkap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Pencadangan Transmigrasi Lahan Usaha Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Satuan Permukiman 4 (SP4) pada Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

 

Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 1 orang ahli dari Direktorat Landreform Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

 

Kamin Kepala kejari Muaro Jambi menyebutkan, saat ini Tim penyidik sedang melakukan pendalaman terkait status tanah pencadangan yang digarap oleh warga lain dan telah diterbitkan SHM tersebut.

 

“Apakah status nya merupakan tanah negara bebas atau tanah yang dilekati suatu hak tertentu,” katanya.

 

Kemudian juga, kqta Diaz pihaknya juga melakukan pendalaman terkait proses redistribusi tanah tersebut. “Proses penerbitan sertipikat, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak,” katanya.

 

Tentunya perlu berhubungan erat dengan kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, jadi untuk saksi ahli langsung dari kementerian, tidak lagi dengan BPN kabupaten maupun provinsi, tentunya hal ini untuk menjaga objektivitas penyidikan.

 

“Kemudian perlu kami informasikan dalam pemeriksaan ini, Tim Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 255 dokumen terkait penerbitan sertifikat tersebut,” bebernya.

 

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan koordinasi dengan BPKP Provinsi Jambi dan kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jambi terkait penentuan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

 

Namun dalam proses ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam mengumpulkan alat bukti dari keterangan saksi-saksi yang sudah tidak diketahui keberadaannya dan bahkan diantaranya sudah meninggal,” tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *