Jambitv.co, kabupaten sarolangun – Gaji dan Tpp pegawai asn yang terlibat kasus pidana. namun tetep di bayarkan oleh pemerintah kabupaten sarolangun. jadi temuan BPK Perwakilan Jambi pada tahun 2022 lalu. Namun siapakah yang nantinya akan kembalikan kerugian negara teraebut.
Jika di lihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). BPK Atas Laporan keuangan pemerintah daerah ( LKPD) Kabupaten Sarolangun tahun 2022 lalu. Ada lebih kurang Rp.287 juta lebih ditemukan auditor dibayarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun. Yang tidak sesuai ketentuan dan diminta untuk dilakukan pengembalian.
Namun Meski hal tersebut telah tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. atas Laporan Keungan Pemerintah Daerah (LKPD) Sarolangun tahun 2022. Penjabat (Pj) Bupati Sarolangun Bachril Bakri mengaku masih belum mengetahui spesifik tentang hasil temua BPK itu.
“iya saya belum dengar itu dan belum mengetahui spesifikasinya secara pasti .” katanya.
Meskipun demikian. Bachril Bakri mengatakan dirinya telah menyurati seluruh SKPD agar dapat segera menindak lanjuti apa yang menjadi catatan dan temuan BPK Perwakilan Jambi.
“tapi saya sudah menyurati seluruh skpd di sarolangun agar dapar menindak lanjuti temuan. dan apa yang menjadi catatan dari apa yang menjadi temuan BPK tersebut.” tambahnya.
Namum
Belum ada keterangan yang di sampaikan oleh pemerintah daerah terkait bagai mana nantinya pengembalian temuan. Baik dari gaji maupun tpp pegawai yang terlibat kasus pidana. Apa lagi jumlahnya cukup besar karena di angka Rp. 287 juta.
Penulis :surya abadi / jambi tv