Jambitv.co, KotaJambi – Empat terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Jambi, menyampaikan pembelaan, pasca mereka di tuntut empat tahun penjara oleh jaksa KPK. Dalam pledoinya, salah satu terdakwa membacakan ayat Al Qur’an di hadapan Ketua Majelis hakim.
Sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi empat terdakwa perkara suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017. Di gelar di ruang sidang pengadilan Tipikor Jambi, pada Selasa (4/7).
Dalam pledoinya, terdakwa Popriyanto membacakan ayat suci Al Qur’an, surat Ali Imron. Di mana makna dari surat tersebut mengenai keadilan. Selain membacakan ayat al qur’an, politisi partai golkar ini juga memohon hukuman seringan – ringannya. Dengan alasan masih memiliki anak yang masih sekolah.
Berbeda dengan terdakwa Ismet Kahar. Ismet meminta hakim iba dengan kondisinya yang sudah tua. Di mana saat ini Ismet telah berusia hampir 80 tahun dan dalam kondisi sakit.
Sedangkan keterangan terdakwa Tartiniah, dirinya menyerahkan secara ikhlas kepada majelis hakim, atas hukuman yang akan di berikan.
Sementara terdakwa berikutnya yaitu Juber. Juber memohon agar hakim mengabulkan justice kolaborator. Dia juga menyesali perbuatan yang telah di lakukannya.
Meski memiliki cara masing-masing untuk menarik perhatian, dan simpati majelis hakim dalam pledoi, namun para terdakwa sama-sama mengakui terlibat dalam perkara suap pengesahan RAPBD Jambi .
(Reporter: Doli maulana / Editor: Suci )