Jambitv.co, Kabupaten Tebo – Polisi Sektor (Polsek) VII Koto menerima laporan dari Mismin Actiar (53 tahun), para Rabu 31/5/2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
Jika merasa ditipu oleh Romli (50 tahun), yang menjanjikan bisa mengurangi masa tahanan anaknya yang terjerat kasus penyalahgunaan Narkoba. Dengan menyerahkan sejumlah uang kepadanya.
Awalnya, anak dari pelapor atas nama Arbi Saputra (29 tahun) ditangkap Sat Narkoba Polres Tebo. Mendengar hal itu, terlapor menawarkan diri ke pelapor bisa mengurangi masa tahanan dari anak pelapor. Dengan catatan memberikan uang.
“Karena bapak di dalam (Dusun Lang Sisip) dan susah berhubungan lebih baik saya yang mengurus semua masalah ini dan titipkan uang bapak kepada saya,” kutipan dari Berita Acara Perkara (BAP)
Singkat cerita, pelapor mentransfer uang sebesar Rp 68 juta, ke terlapor dengan harapan vonis bisa lebih rendah. Namun nyatanya, vonis yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo cukup tinggi.
“Anak pelapor dijanjikan di bawah 5 tahun, namun nyatanya divonis 7 tahun 1 bulan,” ungkap Kapolsek VII Koto Iptu Widiyatmiko saat dikonfirmasi via ponsel Sabtu (10/6/2023).
Menurutnya sebelum melapor, kuasa hukum dari pelapor telah berupaya dengan cara baik-baik agar terlapor mengembalikan uang pelapor.
Diantaranya, pada tanggal 8 Mei 2023 sekitar pukul 15:00 WIB mereka membuat berita acara di Kecamatan Rimbo Bujang
Jika terlapor akan mengembalikan uang sebesar Rp 65 juta yang dimulai pada tanggal 17 Mei 2023 membayarkan secara bertahap. Namun nyatanya, belum ada angsuran yang dilakukan terlapor kepada pelapor.