Pilkades PAW Medan Sri Rambahan Menggunakan Musyawarah Mufakat Aklamasi

Bagikan

Jambitv.co, Kabupaten Tebo – Pemerintah Desa (Pemdes) Medan Sri Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW). Pada Senin (26/6/2023) di aula Kantor Desa Medan Sri Rambahan.

Sebelum memulai acara pemilihan, ketua panitia Pilkades PAW Darmansah menawarkan kepada pemilik suara yang hadir. Untuk memilih Calon Kepala Desa (Cakades) dengan cara pemungutan suara yaitu pencoblosan atau dengan musyawarah mufakat aklamasi.

Setelah membahas dengan cukup alot, akhirnya pemilik suara memilih opsi musyawarah mufakat aklamasi. Namun, sebelum memutuskan Cakades yang akan dipilih.

Bacaan Lainnya

Ternyata, Cakades nomor urut 1 Yuromisdi dan Cakades nomor urut 2 Musmariadi telah membuat kesepakatan. Jika Cakades nomor 1 merelakan kepemimpinan Pemdes Medan Sri Rambahan dilanjutkan Musmariadi.

“Saya ikhlas kepemimpinan Desa Medan Sri Rambahan dilanjutkan Cakades nomor urut 2 Musmariadi,” tegasnya disambut tepuk tangan masyarakat yang hadir.

Sementara itu, Camat Tebo Ulu M Syarif mengaku, bangga dengan proses pemilihan yang dilakukan pemilik suara Desa Medan Sri Rambahan. Mereka menentukan calon pemimpinnya dengan dewasa.

“Pemilihan yang dipakai panitia kepada pemilik suara sudah sesuai aturan, dan tidak melanggar,” tambahnya.

Sedangkan Pelaksana Harian (PLH) Kades Medan Sri Rambahan, Edi Susanto mengaku, Cakades terpilih akan melanjutkan sisa periode 2020-2026.

Selama 2 tahun terakhir, Desa Medan Sri Rambahan dipimpin oleh PLH. Karena Kades definitif tersandung hukum, sehingga membuatnya harus diberhentikan dari jabatannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *