Pemkab Tebo Akui Pengambilan Blangko Ktp Elektronik Dibatasi Oleh Pemprov

Kadis Dukcapil Tebo Supriyanto
Kadis Dukcapil Tebo Supriyanto
Bagikan

Jambitv.co, Tebo – Dinas kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Tebo mengaku, mendapat pembatasan blangko KTP elektronik dari Pemprov Jambi. Kadis Dukcapil Tebo mengatakan, hal ini di lakukan karena blangko Kemendagri terbatas.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dinas Dukcapil kabupaten Tebo, di batasi dalam penerimaan blangko KTP elektronik dari Pemerintah Provinsi Jambi.

Kadis Dukcapil Tebo Supriyanto mengatakan, Kabupaten Tebo mendapat jatah 500 blangko sekali pengiriman. Hal ini karena pemerintah pusat yang membatasi pengiriman di setiap Provinsi.

Bacaan Lainnya

“dari Jambi memang di batasi 500 per kabupaten untuk saat ini. Alasannya karena dari pemerintah pusat itu sedang di batasi. Kemarin dari pusat, mendapatkan 20 ribu untuk Provinsi Jambi. Kemudian di sebar. Untuk per kabupaten mendapatkan 500 blangko,” kata Supriyanto.

Supriyanto menambahkan, meskipun ada pembatasan jumlah blanko, namun tidak menghambat pelayanan perekaman dan pencetakan KTP kepada masyarakat.

Pasalnya per hari tercatat, jumlah masyarakat yang melakukan perekaman di dinas dukcapil Tebo, ada sekitar 41 orang. Jumlah tersebut belum termasuk yang meminta ganti KTP , karena pergantian status, dan juga melapor kehilangan KTP.

“Walaupun di batasi, tapi pelayanan kita untuk perekaman dan percetakan KTP kepada masyarakat tidak terganggu atau terhambat. Karena dalam satu hari, masyarakat yang melakukan perekaman KTP di dinas Dukcapil sekitar 41 orang saja. Selebihnya mengurus pergantian status dan data lainnta di KTP.” pungkasnya.

 

(Reporter: Arief Rizal/ Editor: Suci)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *