Jambitv.co, KotaJambi – Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi menemukan ada 9 bacaleg terdaftar di dua partai. Temuan ini saat di lakukan verifikasi data bacaleg oleh KPU. Hasilnya, ada 9 bacaleg yang tidak hanya terdaftar di satu partai, tetapi juga terdaftar di partai yang berbeda.
Anggota Kpu Kota Jambi Deni Rahmat mengatakan, 9 bakal caleg yang di temukan data ganda di 6 partai tersebut yaitu. Pertama ada 3 Bacaleg dari partai Nasdem, di mana bacalegnya juga terdaftar sebagai bakal caleg PSI. Kemudian 2 Bacaleg Hanura yang keduanya juga terdaftar di partai Garuda dan PPP.
Selanjutnya ada 1 bakal caleg PPP terdaftar di PBB. Kemudian 1 Bakal caleg Partai PBB bacalegnya juga terdaftar di Hanura.
Selain itu ada Bacaleg PSI yang juga terdaftar di PDI Perjuangan. Dan 1 Bakal caleg Partai Umat juga sebagai bakal caleg di KPU Ogan Komering Ulu Sumatra Selatan.
“KPU kota itu menemukan 9 Bacaleg yang masuk ke dalam data ganda. Dari 9 bacaleg itu ada sekitar 6 partai yang ada di Kota Jambi. Untuk data gandanya itu ada ganda eksternal dan ada juga ganda internal. Terkhusus untuk ganda eksternal, KPU Kota menemukan ada salah satu caleg yang mendaftar di KPU Kota Jambi juga mendaftar di KPU Muaro Jambi. Kemudian, salah satu caleg partai yang mendaftar di Kota Jambi juga mendaftar di Dapil OKU Palembang,” ujar Deni Rahmat.
Atas temuan ini, KPU Kota Jambi meminta kepada Partai Politik segera melakukan perbaikan administrasi terhadap sejumlah hal yang membuat bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS). KPU memberikan waktu penyerahan perbaikan di mulai pada 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.
(Reporter: Agustri/Editor: Ade Putra)