Jambitv.co, Kabupaten Tebo – Terungkap dari 531 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan Partai Politik (Parpol) ke KPU Kabupaten Tebo. Ditemukan hanya 21 Bacaleg yang Memenuhi Syarat (MS), sedangkan sisanya 510 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Komisioner KPU Kabupaten Tebo, Heri Satriawan mengatakan, hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) telah disampaikan ke masing-masing pengurus Parpol. Agar bisa ditindaklanjuti, melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Untuk Bacaleg ganda, ada 12 orang. Bahkan kegandaan bukan hanya ditemukan pada Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Tebo. Melainkan diluar Tebo,” ungkapnya, Selasa (27/6/2023).
Lanjutnya, dari 12 Bacaleg ganda, 7 merupakan Bacaleg laki-laki dan 5 Bacaleg perempuan. Sedangkan yang ditemukan diluar Tebo. 4 berada di Kota Jambi, 1 di Kabupaten Bungo.
Kegandaan ini diketahui, melalui aplikasi yang secara otomatis. Jika ada data Bacaleg yang sama.
Untuk itu, pengurus Parpol harus memastikan Bacaleg ganda ini, memilih Parpol mana. Sehingga berkas pencalonannya hanya untuk 1 Parpol saja. Perbaikan Bacaleg ini berlangsung dari tanggal 24 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 mendatang.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Tebo telah menyampaikan berkas Bacaleg ke masing-masing Parpol melalui LO dan tim ITE nya.
Bahkan, ketua KPU Kabupaten Tebo Atiul Fuadiyah menegaskan. Kesalahan pada umumnya Parpol ataupun Bacaleg melampirkan photo copy ijazah yang sudah legalisir. Seharusnya legalisir stempel basah bukannya di photo copy.
Bukan hanya itu, ada juga ditemukan surat pernyataan bebas Narkoba yang digunakan untuk beberapa Bacaleg. Seharusnya, satu surat untuk satu Bacaleg serta kekeliruan lainnya. Serta kesalahan administrasi lainnya.