Kasus Nenek Hafsah Viral di Media Sosial, Pemkot Jambi angkat bicara.

Bagikan
Jambitv.co, KotaJambi – Di media sosial beberapa waktu ini tengah di heboh kan dengan pemberitaan salah seorang siswi SMPN 1 Kota Jambi, SFA. SFA melalui akun miliknya di media sosial meminta tanggung jawab Pemerintah Kota Jambi terkait dengan permasalahan yang menimpa neneknya.
Pemerintah Kota Jambi pun akhirnya buka suara perihal adanya laporan UU ITE yang dilayangkan terhadap SFA ke Polda Jambi. Hal ini di sampaikan langsung oleh Sekda Kota Jambi A.Ridwan, Senin (5/6/23).
Kasus Nenek Hafsah Viral di Media Sosial, Pemkot Jambi angkat bicara.
Kasus Nenek Hafsah Viral di Media Sosial, Pemkot Jambi angkat bicara.

 

Bersama Asisten 1 Setda Kota Jambi, Fahmi, Kabag Hukum Gempa Awaljo dan Kabid IKP Diskominfo Kota Jambi, Hendra. Dalam pemaparannya, A Ridwan mengatakan bahwa, kasus Nenek Hafsah vs PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu.
Hal ini di latarbelakangi karena permasalahan kebutuhan listrik. Kehadiran PT RPSL di RT 24, Kelurahan Payo Selincah sebagai investasi membangun pabrik untuk menambah kekuatan listrik di Jambi.
“Kita butuh bantuan pemerintah termasuk masyarakat di sekitar lokasi itu untuk membantu. Sehingga bisa di bangunnya areal tenaga listrik tersebut di lokasi yang di maksud,” kata dia.
Bahkan, sejak beberapa tahun belakangan, Pemkot Jambi juga telah berupaya memfasilitasi kedua belah pihak. Namun memang tak kunjung ada kata sepakat di antara keduanya.

Melaporkan akun Tiktok Fadiah Alkaf

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa membenarkan adanya laporan Pengaduan ke Polda Jambi beberapa waktu lalu. Dirinya mengatakan tidak melaporkan anak atas nama Syarifah. Namun akun TikTok Fadiah Alkaf. Namun hasil pengembangan pihak kepolisian, di ketahui yang bersangkutan masih duduk dibangku SMP.
“Sekali lagi kami tidak melaporkan anak tersebut melainkan akun TikTok. Dalam video tertanggal 3 Mei, ada yang menyebutkan bahwa Pemkot Jambi merupakan Firaun dan isinya adalah iblis. Ini ada unsur sara,” jelasnya.
Lebih lanjut, mediasi juga telah di lakukan berkali-kali perihal ganti rugi terhadap pihak perusahaan. Ini lantaran tuntutan yang tidak rasional dan tak berdasar.
“Namun pihak perusahaan bersedia memberikan ganti rugi sesuai kemampuan perusahaan. Kami ini hanya memfasilitasi,” jelasnya.
Pada intinya, pihaknya menyerahkan semuanya ke pihak hukum. Namun yang jelas kata Gempa, pihaknya tidak ingin memenjarakan SFA.
“Sekali lagi, yang kami lapor bukan SFA. Yang kami lapor adalah akun TikTok. Kita akan menyerahkan ke Polda Jambi hasil nya seperti apa,” jelasnya. Yang jelas kata Gempa, klarifikasi yang di lakukan kemarin bukan lantaran adanya cuitan Mahfud MD.
“Terkait di cabut atau tidak, itu ranahnya Kepolisian. Yang jelas atas video permintaan maaf, sudah kita maafkan. Yang jelas berkas administrasinya itu ranah Kepolisian,” timpalnya.
“Dari awal kita sudah bilang, jika sudah meminta maaf, maka tidak akan kita lanjutkan. Pihak penyidik juga sudah mengetahui hal itu. Karena Kami tidak ada niat memenjarakan,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *