Jambitv.co, KotaJambi – DPRD Kota Jambi menilai penggunaan alat rekam pajak dinilai tidak optimal. Keberadaan alat tapping box (alat rekam pajak) di Kota Jambi terus menjadi sorotan Komisi II DPRD Kota Jambi.
Pasalnya alat tersebut di nilai tidak optimal dalam memantau pajak. “Alat ini di pasang di restoran atau lainnya yang merupakan wajib pajak untuk merekam catatan transaksi. Fungsinya, sebagai pembanding antara total transaksi yang ada, dengan jumlah pajak daerah yang di bayarkan. Ternyata tak berkontribusi signifikan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, Kamis (15/6).
Oleh karena itu, dalam rapat dengar pendapat yang di hadiri oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Dinas Perhubungan (Dishub). Bank 9 Jambi dan PT Siginjai Sakti. Memutuskan agar pengelolaan tapping box di alihkan ke PT Siginjai Sakti yang merupakan BUMD milik daerah.
“Tadi juga sudah ada kesimpulan tapi belum di pastikan, apakah tapping box ini masih layak untuk di pertahankan atau kita ganti sistem yang lain. Kita memang dorong untuk gunakan aplikasi itu. Kita juga dorong vendornya itu di ambil alih PT Siginjai Sakti,” katanya.
Alat Rekam Pajak Di nilai Tak Optimal! Sementara itu, Anggota Komisi II, Abdullah Thaif, menanyakan tahapan dan regulasi serta mekasnime terhadap pengelolaan tapping box di Bank 9 Jambi. Namun, perwakilan dari Bank 9 Jambi tidak bisa menjawab, dengan alasan atasannya sedang rapat dan dinas keluar daerah. “Kontrak kerja, pengawasan hingga pengadaannya bagaimana? Ini bisa kita sebut kontraktornya abal-abal. Tidak semua kontraktor atau vendor dari luar itu hebat. Tidak semua orang luar itu hebat, lebih baik di kelola PT Siginjai Sakti, lebih enak pengawasan dan pengelolaanya. Saya minta segera dialihkan ke PT Siginjai Sakti,” jelasnya. (ali)
Sumber : Jambi One