Satgas TPPO Selamatkan 824 Korban, 212 Pelaku Menjadi Tersangka

perdagangan orang
9 Jaringan Perdagangan Orang Berhasil Dibongkar Satgas TPPO-Divhumas Polri-
Bagikan

Jambitv.co, Jakarta – Satgas TPPO Selamatkan 824 Korban, 212 Pelaku Menjadi Tersangka. Satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menyatakan. Sejauh ini sudah menangkap 212 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan selama sepekan terhitung sejak periode 5-11 Juni 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan. Ratusan tersangka tersebut berdasarkan penyidikan 136 kasus dari total 190 laporan polisi pada Kepolisian Daerah.

“Yang masih proses penyelidikan ada 24 kasus,” kata Ramadhan saat konferensi pers, Senin, 12 Juni 2023.

Bacaan Lainnya

Ramadhan merinci sejumlah kasus TPPO pada tiap Polda. Polda Kalimantan Utara menangani 15 laporan, Polda Sumatra Utara 7 laporan. Sumatra Barat 4 laporan, Riau 4 laporan, Kepulauan Riau 5 laporan.

Kemudian Polda Jambi 3 laporan, Polda Sumatra Selatan 3 laporan, Bengkulu 5 laporan, Lampung 1 laporan, Banten 5 laporan, Polda Metro Jaya 4 laporan. Polda Jawa Barat 36 laporan, Jawa Tengah 25 laporan, Polda Jawa Timur 4 laporan.

Lalu, 4 laporan di Polda Nusa Tenggara Barat, 5 laporan di Polda Nusa Tenggara Timur, 26 laporan di Polda Kalimantan Barat. 25 laporan di Polda Kalimantan Timur, 2 laporan di Polda Sulawesi Selatan, serta masing-masing 1 laporan di Polda Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Polda Papua.

Menurutnya, dari ratusan laporan itu pihaknya berhasil menyelamatkan 824 korban TPPO.

“Terdiri dari perempuan dewasa 370 korban. Kemudian anak perempuan 42 korban, laki-laki dewasa 389 korban, anak laki-laki 23 korban,” ujar Ramadhan.

Jenderal Bintang Satu itu mengungkapkan modus yang di lakukan para tersangka untuk menjerat para korbannya antara lain seperti menjadi pembantu rumah tangga.

“Kemudian, di jadikan ABK, PSK, dan eksploitasi anak,” bebernya.

Masyarakat yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Harus Lewat Jalur Resmi

Oleh karena itu, Ramadhan mengimbau bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri silahkan gunakan jalur resmi yang tersedia.

“Masyarakat dapat bekerja di luar negeri dengan gunakan jalur resmi, seperti melalui perusahaan penempatan pekerjaan migran indonesia (P3MI),” ujarnya.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, agar tak tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah. Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan perlindungan hukum,” terusnya.

Sumber : Disway.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *