Jambitv.co, Jakarta – Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional STIE Tribuana. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Memastikan telah mencabut izin operasional STIE Tribuana yang berlokasi di Jalan Radio, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Keputusan pencabutann izin operasional itu tertuang dalam surat Kemendikbudristek No. 0319/E/DT.03.09/2023, tanggal 3 Mei 2023. Di mana, STIE Tribuana telah di kenakan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.
Direktur Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset Teknologi Kemendikbud, Lukman mengatakan. Pihaknya telah menemukan berbagai jenis pelanggaran di STIE Tribuana Bekasi.
“Pertama, tidak sesuai standar pendidikan tinggi. Kedua, jual beli ijazah. Ketiga, ada pembelajaran fiktif, kemudian ada penggelapan beasiswa,” kata Lukman dalam keterangannya, Kamis 8 Juni 2023
Lukman menyebut, bahwa telah di temukan berbagai jenis pelanggaran di STIE Tribuana Bekasi. Utamanya melakukan pelanggaran penyelewengan beasiswa Kartu Indonsia Pintar Kampus (KIP-K).
“Yang jelas di sana lebih dominan penyimpangan KIP-K,” ujarnya.
Lukman mengungkapkan, penyimpangan beasiswa KIP-K itu terlihat dari di temukannya penahanan hak-hak yang seharusnya di dapat oleh mahasiswa. Salah satunya hak living cost.
“Biaya hidup itu kan di serahkan mahasiswa, ini masih di tahan oleh pihak kampus tidak di serahkan kepada mahasiwa,” ucapnya.
Menurut Lukman, hal itulah yang kemudian menjadi dasar Kemendikbudristek mencabut izin operasional STIE Tribuana Bekasi.
Owner STIE Tribuana Bantah Tudingan Dirjen Dikti
Menurutnya, temuan-temuan yang di berikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Tidak memenuhi unsur pelanggaran berat melainkan pelanggaran kecil dan sedang.
“Tribuana itu ada 37 temuan dan kami sepakat bahwa dari 37 temuan itu tidak ada satupun temuan yang di kategorikan pelanggaran administrasi berat. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 tahun 2020 khususnya pasal 71 huruf a sampai dengan huruf k,” kata Suroyo
Terkait dengan temuan adanya jual beli ijazah, Suroyo juga membantah hal tersebut terjadi di STIE Tribuana Bekasi.
“Selama dua tahun terakhir STIE Tribuana belum pernah mengeluarkan surat keputusan (SK) Yudisium untuk mengeluarkan ijazah bagi Mahasiswa,” ujarnya.
Jika memang ada temuan jual beli ijazah, kata Suryo, maka pihak owner STIE Tribuana memastikan akan menutup sendiri kampusnya.
“Saya minta satu ijazah saja yang di perlihatkan kepada kami sebagai barang bukti siapa yang menjual siapa yang membeli. Jika rektorat dengan sengaja sah dan meyakinkan menerbitkan ijazah menjual belikan ijazah itu. Biar ownernya sendiri yang menutup sehingga kami tidak terbebani dengan sanksi sosial,” tegasnya.
Suroyo Klaim Temuan Perkuliahan Fiktif Hanya Kesalahan Operator
Terkait temuan adanya perkuliahan fiktif, nilai fiktif hingga mahasiswa fiktif, Suroyo mengakui bahwa hal itu memang semata-mata kesalahan operator sehingga salah dalam menginput nilai.
“Kemudian ada input data yang barangkali ini semata-mata kelalaian atau human error dari petugas operator. Contoh mengenai input data nilai, daftar nilai yang ada di kami itu tidak sesuai dengan input data yang di PDDIKTI. Biasalah itu kalau memang ada kekeliruan kita memang kewajiban kita untuk menghapus kembali melalui akun PDDikti yang di kelola oleh LLDIKTI 4,” tuturnya.
Sedangkan untuk penyelewengan dana KIP-K, kata Suroyo, pihak kampus memastikan jika apa yang di sampaikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tidak benar. Sebab, Pengelola dana beasiswa KIP-K dilakukan oleh profesional dari eksternal bukan internal kampus.
“Di situlah pengelolaan KIP yang sesungguhnya kami kelola dengan profesional dengan laporan keuangan yang tiap tahun di audit oleh ekstern bukan tim internal,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Pemilik STIE Tribuana, Suroyo menyatakan bahwa tidak seharusnya izin pendirian perguruan tinggi STIE Tribuana Bekasi di cabut.
Sumber : Disway.id